• (021) 638 60752 Fax : (021) 630 1406
  • smkcandranaya@yahoo.com atau candranayasmk@gmail.com


PERATURAN AKADEMIK PROGRAM KEAHLIAN

 

PERATURAN AKADEMIK

 

SMK CANDRA NAYA

 

  I. KETENTUAN UMUM

 

Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa Kompetensi Keahlian Farmasi.

  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
  3. Siswa Kompetensi Keahlian Farmasi SMK Candra Naya adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMK Candra Naya.
  4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur  pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan beberapa (5 – 8)  kegiatan pembelajaran.
  6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.


   II. KETENTUAN KEHADIRAN

  1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
  2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
  3. Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

 

III. KETENTUAN PENILAIAN

 

A.   Ulangan Harian

  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.

 

B.   Ulangan Tengah Semester

  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 5 – 8  minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
  5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM.
  8. Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

 

C.   Ulangan Akhir Semester

  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk  soal uraian sebanyak 40 soal pilihan ganda dan   5 soal uraian.
  5. Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu  setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remedial dilaksanakan satu kali .

 

D.  Penilaian Praktik

  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

    E.   Penilaian Sikap

  1. Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
  3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

F.   Penilaian Kepribadian

  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
  3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

G. Ujian Sekolah

  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

H. Ujian Nasional

1.      Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.

2.      Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

  IV. KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN

 

A.  Ketentuan Kenaikkan Kelas X dan XI

  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas X dan XI  semester ganjil dan genap.
  2. Telah mencapai KKM yaitu pada semua indikator, hasil belajar (HB), Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran.
  3. Atau menempuh program pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang disusun bersama dengan guru/pembimbing.
  4. Kehadiran siswa ≥ 80 % dari total hari efektif yang berlaku.
  5. Nilai Sikap / kepribadian minimal B (baik)

 

B.  Ketentuan Kelulusan

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di SMK.
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
  3. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah

 

  V. HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS

 

A.  Laboratorium Praktik Kompetensi Keahlian

  1. Setiap siswa berhak melakukan praktikum di lab Praktik Resep, Praktik Kimia, Praktik Simplisia Alkes dan Praktik Simulasi Apotek sesuai jadwal yang ditentukan.
  2. Siswa melakukan praktikum di lab Praktik Resep, Praktik Kimia, Praktik Simplisia Alkes dan Praktik Simulasi Apotek di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  4. Setiap siswa membuat jurnal/hasil kerja pada saat praktikum.

 

B.  Laboratorium Komputer

  1. Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
  2. Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

 

C.  Perpustakaan

  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Candra Naya.
  2.  Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.

 

        VI. HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

 

A.  Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

 

B.  Konsultasi dengan Wali Kelas

  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.

 

C.  Konsultasi dengan konselor

  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.

 

D. Hak Siswa Berprestasi

  1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

                                                                                                                                                                                                                                           Jakarta,      Juli  2016